Minggu, 28 November 2010

Proses Pemilihan Pemimpin Daerah



Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah akrab di lingkungan kita. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun juga belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan dengan organisasi negara. Dan ia baru ada di negara modern.
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan cara konstitusional-untuk melaksanakan programnya.
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatif, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak (4 kursi untuk setiap provinsi). Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau dialihkan.
Peranan partai politik dan kelompok kepentingan yang mendukung salah satu calon kandidat atau calon legislatif yang akan menduduki kursi parlemen, biasanya berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan dalam perjalanan pemilihan pemimpin ini.
Mereka selalu mendukung kandidatnya sampai dengan penghitungan suara terakhir.
Walaupun terkadang akan merasa kecewa jika kandidatnya kalah, namun dalam negara demokrasi ini siapapun yang terpilih dan siapapun yang tidak terpilih harus berjiwa sportif dan profesional.
___________________________________________________________
Lis Setiawati
27209017
5EB15
Sosiologi & Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar