Rabu, 18 November 2009

Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dugaan Penggelapan Pajak Dalam Kaitannya Dengan Etika Profesi Akuntansi



Agita Dwi Rosani (27209022)
Lis Setiawati (27209017)
Nugraha Pramana Putra (27209023)
Yensi Anggraini (27209020)


4EB15

Universitas Gunadarma
2009



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menghadapi arena pasar bebas yang kini tengah didepan mata, para pemain bisnis hendaknya memiliki moral dan etika yang baik guna terpenuhinya kebutuhan pengusaha baik golongan menengah keatas maupun kebawah.
Dalam perkembangannya etika merupakan studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Secara sederhana, etika dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Berbicara mengenai bisnis tentunya berkaitan dengan dunia akuntansi yang juga memiliki etika dalam hal ini etika profesi akuntansi dan yang akan kami angkat disini ialah mengenai kasus penggelapan pajak. Pajak yang seharusnya dipenuhi guna pembangunan sebuah negara justru digelapkan, yang mungkin salah satu tujuannya agar perusahaan dapat meraup keuntungan yang lebih dengan cara tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Hal ini perlu perhatian serius dari pemerintah karena fasilitas yang telah diberikan oleh negara sebaiknya tidak dibalas dengan cara yang demikian dan sebenarnya dapat merugikan bangsa dan negara Indonesia.


1.2 Tujuan dan Manfaat

Adapun tujuan dari Makalah ini adalah :

1.Guna mengetahui pelanggaran etika seperti apa yang dilakukan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia; dan
2.Guna mengetahui sanksi apa yang diberikan pemerintah Indonesia terhadap
pelanggaran etika profesi yang dilakukan para pelaku bisnis di Indonesia.

Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari Makalah ini ialah sebagai berikut :

1.Bagi penulis, guna memperoleh informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan
para pelaku bisnis dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi
pelaku bisnis yang telah melakukan pelanggaran etika; dan
2.Bagi pembaca, guna memberikan pengetahuan mengenai kasus pelanggaran etika dan
penyelesaiannya di Indonesia.



BAB II

ISI


2.1 Landasan Teori

2.1.1 Pengertian Etika Profesi Akuntansi

Etika berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika adalah niali megenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001 ) etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Dalam perkembangannya etika merupakan suatu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Jika etika dikaitkan dengan dunia bisnis yang dalam hal ini ialah etika profesi akuntansi maka etika akan membentuk suatu aturan yang sebenarnya bukan hukum tapi wajib diingat guna kelangsungan kehidupan perusahaan dimasa yang akan datang.

2.1.2 Fungsi dan Jenis-Jenis Etika
Etika ada karena memiliki fungsi yang akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi perusahaan yang menjalankannya, fungsi dari etika dijabarkan seperti berikut dibawah ini :
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas yang membingungkan;
2. Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan
untuk berargumentasi secara rasional dan kritis; dan
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.

Adapun etika memiliki jenis-jenis seperti dibawah ini :
1.Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar; dan
2.Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus

2.1.3 Kasus Penggelapan Pajak 750 Penanam Modal Asing (PMA) Dalam Kaitannya
Dengan Etika Profesi Akuntansi

Sebanyak 750 Penanam modal Asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan, yaitu :
1. Memang beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan
segera, karena itu para pelaku bisnis harusnya belajar untuk melihat prospek
jangka panjang;
2. Sebanyak 750 PMA melakukan penggelapan pajak tujuannya mungkin agar dapat
meraup keuntungan lebih banyak dengan tanpa harus melakukan pembayaran pajak;
dan
3. Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi
hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan kriminal di bidang keuangan
dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi
sanksi berupa teguran dan pencabutan izin praktek.

3.2 Saran

Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar