Jumat, 23 Oktober 2009

Prinsip-prinsip koperasi ( II )

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


Koperasi dalam melakukan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yang tercantum dalam UU no 25 tahun 1992 yaitu :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Bersifat sukarela berarti tidak ada paksaan/menghargai keputusan setiap orang untuk menjadi anggota atau tidak sehingga sesuai dengan amalan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan terbuka menjadikannya sebagai koperasi yang transparan dengan menerapkan ilmu akuntansi didalamnya agar semua anggota dapat ikut memantau perkembangan operasional dan pelaporan dari koperasi tersebut.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Demokratis adalah suatu pengelolaan yang memberikan pembelajaran terus menerus tentang bagaimana keputusan itu dibentuk berdasarkan kepentingan bersama bukan suatu individu itu sendiri, dengan kata lain dari anggota dan untuk anggota.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Sisa Hasil Usaha adalah keuntungan dari koperasi namun kata keuntungan masih mengandung suatu arti yang jelas sangat liberalis,
sisa hasil usaha dibagikan kepada para anggota secara adil dimana sesuai dengan jasa masing-masing anggota terhadap koperasi tersebut yang tanpa disadari membentuk pola pikir loyalitas tinggi yang mumpuni terhadap perusahaan/koperasi itu sendiri.
Jasa anggota maksudnya adalah suatu kegiatan yang telah dilakukan oleh anggota sesuai dengan kewajibannya,
contoh :
a. Koperasi simpan pinjam, semakin banyak ia meminjam maka akan semakin besar poin SHU nya.
b. Koperasi konsumen, semakin banyak ia berbelanja poinnya semakin banyak.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Penanaman modal juga tergantung dari koperasi itu sendiri, terbatas dari modal yang ditanamkan artinya adalah pembagian usaha disesuaikan dengan saham terhadap koperasi tersebut. Tidak ada saham preferen atau yang diutamakan.

5. Kemandirian

kemandirian artinya bersifat mandiri, karena dengan mandiri tidak ada campur tangan dari pihak lain yang dapat menjatuhkan koperasi kecuali dari dalam koperasi yaitu para pemodal itu sendiri.

6. Melaksanakan pendidikan perkoperasian

Koperasi mendidik manusia terutama anggota agar bisa menjadi mandiri dan selalu terjadi pembelajaran terhadap ekonomi pancasila dari pengelolaan koperasi. Selain itu pendidikan perkoperasiaan yang berkembang diluar sangat perlu digali oleh setiap anggota untuk kepentingan memajukan usaha koperasi.

7. Kerjasama Antar Koperasi

Kerjasama antar koperasi akan memantapkan modal untuk selalu menjadikan koperasi yang sejati yaitu koperasi yang kuat, koperasi yang mampu menjadikan dirinya sebuah organisasi sebagai pembangun bangsa.


Berbagai prinsip koperasi tersebut semuanya diarahkan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas di mana koperasi merupakan badan usaha aktif dan memiliki keterkaitan serta partisipasi anggota dengan kinerja usaha yang semakin sehat.


Lis Setiawati
27209017
4EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar