Sabtu, 10 April 2010

Tugas II - Berpikir Deduktif

Kehidupan sosial yang beragam dengan segala tuntutan kebutuhan membuat setiap individu merasa wajib melakukan sesuatu yang bermanfaat dan bernilai guna dengan mendapatkan penghasilan sebagai pengganti dari jerih payahnya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya dan keluarganya.
Bila kita sudah bekerja dalam sebuah perusahaan, apakah sudah cukup hasil pekerjaan itu diberi kompensasi dengan penghasilan sesuai dengan pendidikan dan hasil pekerjaan kita? Tanpa memikirkan risiko-risiko yang terjadi selama menjalankan suatu pekerjaan, apakah kita akan merasa aman dan tenang karena harus meninggalkan keluarga selama melakukan pekerjaan diluar rumah?
Setelah kita amati ternyata kemampuan kerja dan penghasilan tersebut senantiasa selalu menghadapi risiko gangguan karena sakit, kecelakaan, cacat, hari tua, meninggal dunia dan PHK. Oleh karena itu dibutuhkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan ketentuan wajib yang ditegakkan secara konsisten, maka pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan besar maupun di perusahaan menengah dan perusahaan kecil berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan dasar memungkinkan diikuti oleh setiap pengusaha dan tenaga kerja karena pembiayaannya dapat terjangkau.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), pada hakekatnya merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko-risiko sosial ekonomi tertentu. Unsur-unsur utama dalam pengertian ini menyangkut :

1. Program Publik
Jaminan social merupakan program publik, yaitu program yang memberikan hak dan kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Hak yang diberikan berupa santunan tunai dan pelayanan medis bagi tenaga kerja dan keluarganya, sedang kewajibannya berupa kepersertaan dan pembiayaan dalam program ini.

2. Perlindungan
Jaminan sosial memberikan perlindungan yang sifatnya dasar dengan maksud untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerja sendiri.

3. Risiko dan Sosial Ekonomi
Risiko-risiko yang ditanggulangi terbatas pada peristiwa-peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Jaminan sosial tenaga kerja tersebut yang menanggulangi risiko-risiko kecelakaan kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Efisiensi, kualitas dan produktivitas kerja sangat penting dalam menunjang industrialisasi dalam tahap pembangunan selanjutnya. Dimana Jaminan kecelakaan kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Industrialisasi mempunyai pengaruh besar terhadap kependudukan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu industri biasanya berada di perkotaan, maka menimbulkan arus urbanisasi dimana kota-kota besar dipadati penduduk yang menggantungkan hidupnya pada upah uang. Dalam pengendalian penduduk, dan untuk menciptakan keluarga kecil bahagia sejahtera dilancarkan program keluarga berencana, karena itu tenaga kerja tidak lagi menggantungkan masa depannya semata-mata pada anak sehingga memerlukan perlindungan jaminan sosial. Lebih-lebih dengan meningkatnya umur harapan hidup karena kemajuan teknologi kedokteran, maka tenaga kerja makin membutuhkan jaminan hari tua.
Disisi lain, penyelenggaraan jaminan sosial akan dilakukan dengan metode pendanaan dan akan memupuk dana yang tidak kecil jumlahnya, sehingga dapat menunjang sumber pembiayaan pembangunan yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan dan kemajuan ini terus menumbuhkan industri-industri yang mengandung efek sampingan berupa penggunaan mesin-mesin berbahaya, bahan kimia beracun, mengakibatkan limbah dan polusi, lalu lintas bermotor dan sebagainya yang menimbulkan risiko-risiko kerja yang perlu ditanggulangi antara lain dengan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Satu-satunya risiko yang belum ditanggulangi adalah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam hal ini Jaminan Hari Tua sebagai jaminan masa depan karyawan yang dapat diberikan dalam hal karyawan mengalami PHK sebelum umur 55 tahun, asalkan telah menjadi peserta setidak-tidaknya selama 5 tahun dengan masa tunggu selama 1 bulan.
Tetapi pada akhirnya kita kembalikan lagi pada kenyataan yang ada. Walaupun begitu pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, namun masih banyak pengusaha atau pemberi kerja yang belum menyadari hal itu. Sebagian besar perusahaan masih belum memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu jaminan sosial merupakan alat untuk memenuhi setidak-tidaknya beberapa kebutuhan dasar manusia, jaminan sosial telah diterima hampir secara universal baik sebagai pengentas kemiskinan maupun pencegah kemiskinan. Tidak kurang dari 145 negara memiliki sekurang-kurangnya satu program jaminan sosial. Bahkan jaminan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, yaitu bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur dan meninggal dunia.

Ref: Buku Prinsip dan Praktek Jaminan Sosial Tenaga Kerja

-----------------------

Lis Setiawati
27209017
4EB15
Riset Akuntansi #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar