1. UU Jaminan Sosial Akan Diprioritaskan
* Koran Tempo
* Nasional
JAKARTA - Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat berjanji segera menggarap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setelah masa reses 5 Januari 2010. "Sudah masuk ke Badan Legislasi Dewan, untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Prioritas," kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja (Komisi DC) DPR Sumarjati Arjoso kemarin.
Rancangan ini nantinya berfungsi sebagai legalitas badan hukum yang menyelenggarakan. jaminan sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sjafii Ahmad pada awal Desember menyatakan empat badan usaha milik negara sudah menjalankan jaminan sosial, mulai jaminan untuk pegawai negeri dan pensiunannya (PT Askes), jaminan untuk TNI-Polri dan Departemen Pertahanan (PT Asabri), jaminan kecelakaan kerja (PT Jamsostek), serta jaminan hari tua (PT Taspen).
-----------------------------
2. 2,8 Juta pekerja di DKI peserta aktif jamsostek 06 Mar 2010
* Nasional
* Pos Kota
RAWAMANGUN - Dari 4,2 juta pekerja formal di DKI Jakarta, baru sekitar 2,8 juta pekerja yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) atau sekitar 66,2 persen (data BPS). Dan, 29.264 perusahaan di DKI peserta aktif.
"Ini berarti sekitar 1,4 juta pekerja formal di DKI Jakarta belum terlindungi program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero)," kata Herdi Trisanto, Kepala Kantor Wilayah ni Jamsostek DKI Jakarta usai menyerahkan santunan hampir Rp900 juta kepada keluarga alm. Agus Sofian (Redpel Harian Jurnal Nasional) yang meninggal akibat kecelakaan kerja, kemarin.
Herdi yang didampingi H Musanip, Kepala Jamsostek Kantor Cabang Salemba-Jakarta mengatakan, Jamsostek merupakan hak normatif tenaga kerja yang harus dipenuhi perusahaan karena amanat undang-undang.Menurut Musanip, alm. Agus Sopian meninggal 9 Desember 2009 di kantornya. Santunan yang diberikan santunan JKK dan JK Rp851,5 juta, JHT Rp37 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan bantuan berkala per bulan total Rp 48 juta.(tri/ak/r)
-------------------------------
3. Optimalisasi Peran Asuransi Sosial
Jakarta | Wed 17 Feb 2010by : Vega Aulia Pradipta
SEBAGAI perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanan demi melaksanakan amanat Undang-undang (UU) No. 33 dan 34 tahun 1964 untuk menyantuni korban kecelakaan penumpang dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. "Kami spesifik di transportasi sebenarnya, yaitu di kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum baik darat, laut maupun udara," kata Dirut Jasa Raharja.
Diding mengaku hingga saat ini sosialisasi pun terus dilakukan melalui media dan kunjungan dialog publik ke berbagai kampus. Jika Anda melihat logo dan pesan-pesan Jasa Raharja di kendaraan umum, sebetulnya itu bukanlah bentuk iklan karena itu lebih kepada sosialisasi agar masyarakat menyadari betul haknya akan santunan yang sudah dijanjikan pemerintah.
Dalam rangka perluasan pelayanan, lanjut Diding, pihaknya membuat mobile service dimana pasukan Jasa Raharja bergerak mobile untuk membimbing korban bagaimana mendapat santunan. "Selain itu di daerah-daerah yang rawan kecelakaaan juga kami bangun kantor pelayanan Jasa Raharja di samping kantor cabang yang sudah ada," katanya menjelaskan.
Meski demikian, secara pribadi ia ingin ruang lingkup perlindungan oleh Jasa Raharja diperluas. Contoh prakteknya di lapangan, angkutan umum seperti ojek sebenarnya tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Namun sesungguhnya penumpangnya juga disebut penumpang kendaraan umum. Ketika kecelakaan terjadi murni akibat tindakan sendiri, penumpang masih diberi santunan namun tidak demikian terhadap yang membawa motor.
Jasa Raharja pada dasarnya bertanggungjawab memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas berupa biaya perawatan atau pengobatan dokter, santunan cacat tetap, meninggal dunia dan biaya penguburan jika tidak memiliki ahli waris. Tahun 2008 lalu, biaya rawat untuk moda angkutan darat dan laut santunannya ditingkatkan dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta. Sedangkan yang moda angkutan udara santunannya hingga Rp50 juta. Masyarakat punya hak akan santunan itu karena tanpa kita sadari, tiket kendaraan umum yang kita naiki sebenarnya sudah termasuk iuran Jasa Raharja. Iuran itu kemudian dikelola oleh Jasa Raharja untuk dikembalikan dalam bentuk santunan kepada masyarakat.
Terlepas dari perannya sebagai asuransi sosial, sebagai sebuah perusahaan, kinerja Jasa Raharja terbilang baik. Baru-baru ini Jasa Raharja masuk dalam 15 besar instansi dengan skor integritas tertinggi versi KPK, satu kategori dengan Pertamina, Pelni, PGN, Jamsostek, Pos Indonesia, Angkasa Pura II, dan KAI. "Tapi saya yakin itu bukan karena kantor kami sebelahan ya. Ha-ha-ha....," ujarnya. Maklum saja, kantor Jasa Raharja dengan kantor KPK memang berlokasi sebelahan yakni di daerah Kuningan, Jakarta.
Selain itu, Jasa Raharja juga berhasil meraup laba yang menembus angka Rp1 triliun pada tahun 2009 lalu. "Sebenarnya asuransi sosial itu konsepnya nonprofit, tapi sebagai kapasitas PT Persero, kami selalu surplus. Bahkan mungkin tahun 2009 ini labanya sudah nembus angka Rp1 triliun," kata dia.
---------------------------------
4. SJSN
Thu 20 Aug 2009
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, antara lain, bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Salah satu pelaksanaan negara kesejahteraan yang menjadi landasan UUD 1945 itu adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus dibentuk oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 31 Agustus 2005 menyatakan bahwa PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes bukanlah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Karena itu, perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang baru dengan undang-undang.
Namun, Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa keempat PT tersebut tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan undang-undang ini. Selanjutnya Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan undang-undang tersebut paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat tiga bulan lagi atau tanggal 19 Oktober 2009.
Hasil inventarisasi peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa 15 undang-undang, 17 peraturan pemerintah, 7 peraturan/keputusan menteri harus mengalami pembaruan dan sinkronisasi satu sama lain untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang SJSN. Undang-undang ini bermaksud juga bahwa SJSN mencakup jaminan sosial bagi golongan masyarakat yang tidak mampu. Undang-undang ini menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah nirlaba.
Di samping memperbarui dan mensinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebutkan, pekerjaan besar lainnya adalah bagaimana menyatukan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang mempunyai dana besar, tidak membayar dividen lagi, begitu juga karena nirlaba tidak kena pajak.
Semua keuntungannya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk jaminan sosial seperti pelayanan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Inilah implementasi Indonesia sebagai negara kesejahteraan.
---------------------------
5. Korban Menara Jamsostek Terima Santunan Rp96,9 Juta
Surabaya | Tue 22 Jan 2008 19:10:47
Heriawan, korban kecelakaan mobil yang jatuh dari lantai delapan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta mendapat santunan Rp96.979.916 dari PT Jamsostek.
Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori di Surabaya, Selasa, mengatakan santunan yang akan diterima ahli waris itu terdiri atas jaminan kecelakaan kerja Rp78.691.920, dana pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala selama dua tahun (total) Rp4.800.000, dan jaminan hari tua (JHT) Rp11.487.996.
Berdasarkan data yang dimiliki PT Jamsostek, almarhum (kelahiran 1964) bekerja di Koperasi Karyawan (Kopkar) Jayasraya dan menjadi peserta Jamsostek.
Upah almarhum yang terdaftar di PT Jamsostek sebesar Rp1.639.415 dan menjadi peserta sejak tahun 1992.
“Ini adalah angka sementara, karena belum termasuk biaya angkutan dan pengobatan jika ada klaim dari rumah sakit,” kata Anshori.
Heriawan yang bekerja sebagai sopir perusahaan Asuransi Tokyo Marine Indonesia meninggal setelah terjatuh dari lantai delapan Menara Jamsostek ketika ia hendak memarkir mobil. (Ant)
-----------------------------------