Minggu, 28 November 2010

Proses Pemilihan Pemimpin Daerah



Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah akrab di lingkungan kita. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya mempunyai sejarah cukup panjang, meskipun juga belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibandingkan dengan organisasi negara. Dan ia baru ada di negara modern.
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik-(biasanya) dengan cara konstitusional-untuk melaksanakan programnya.
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatif, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak (4 kursi untuk setiap provinsi). Daerah pemilihannya adalah wilayah provinsi. Pesertanya adalah individu. Karena setiap provinsi atau daerah pemilihan mempunyai jatah 4 kursi, dan suara dari kontestan yang kalah tidak bisa dipindahkan atau dialihkan.
Peranan partai politik dan kelompok kepentingan yang mendukung salah satu calon kandidat atau calon legislatif yang akan menduduki kursi parlemen, biasanya berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan dalam perjalanan pemilihan pemimpin ini.
Mereka selalu mendukung kandidatnya sampai dengan penghitungan suara terakhir.
Walaupun terkadang akan merasa kecewa jika kandidatnya kalah, namun dalam negara demokrasi ini siapapun yang terpilih dan siapapun yang tidak terpilih harus berjiwa sportif dan profesional.
___________________________________________________________
Lis Setiawati
27209017
5EB15
Sosiologi & Politik

Tugas V - Sospol

STRUKTUR POLITIK



1. Kelompok Elite


Kelompok elite politik jumlahnya agak sedikit, mengambil peran utama dalam hampir semua fungsi politik nasional, memonopoli kekuatan dan menikmati keuntungan daripadanya; sedangkan kelompok massa, dibina dan diawasi oleh yang pertama baik secara legal atau tidak, dengan atau tanpa pedoman hukum dan kekerasan. Dengan adanya komunikasi yang baik akan suatu pemerintahan dapat berjalan dengan baik, lancar serta berhasil begitu pula sebaliknya, kurangnya komunikasi akan menghambat jalannya pemerintahan dan akan menghambat pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang sangat besar yang akan di alami oleh rakyat atau masyarakat negara tersebut.

2. Kelompok Kepentingan


Kelompok-kelompok yang dibentuk atas dasar persamaan kepentingan inilah yang kemudian disebut kelompok kepentingan. Dalam penjelasan Gabriel Almond, kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang bertujuan dan berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah, tanpa menghendaki untuk duduk di jabatan publik. Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok kepentingan dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu: pertama, kelompok anomik; kelompok ini terbentuk secara spontan dan hanya seketika, dan tidak memiliki nilai-nilai dan norma yang mengatur. Kedua, kelompok non-assosiasional; berwujud kelompok-kelompok keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status, dan kelas yang menyatakan kepentingan tidak secara kontinyu. Ketiga, kelompok institusional; kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi-fungsi politik atau sosial lain di samping artikulasi kepentingan. Keempat adalah kelompok assosiasional; kelompok ini menyatakan kepentingan dari suatu kelompok khusus, memakai tenaga profesional, dan memiliki prosedur baku untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.

3. Kelompok Birokrasi


Birokrasi menjadi bagian tipe politik tata kelola administrasi negara di era modem. Jika struktur birokrasinya kokoh, diyakini bahwa administrasi suatu negara terasa disiplin dan profesional. Hal yang sama berlaku juga bagi aktor-aktor-nya yang mesti teruji dalam perilaku dan komitmen sebagai pelopor pembangunan nasional.
Orde Baru meski terkesan sentralistik dan otoritatif, "berhasil" membangun sebuah tembok birokrasi yang efektif dan efisien. Hampir tak dijumpai pergantian kebijakan pemerintahan pada pucuk kementerian yang berbeda. Di samping, pejabat di tingkat eselon juga terlihat "patuh" dan tak bisa menunaikan kebijakan sesukanya.
Sekilas prasyarat tersebut cukup memenuhi bagi kelangsungan kekuasaan administrasi -yang dalam kerjanya biasa berbasis pada mekanisme baku yang bercorak struktural - di masa lalu. Kini, dalam sistem sosial- budaya dan politik yang terus bertransformasi, inovasi sistem administrasi kekuasaan pun dituntut untuk peka terhadap aspek perubahan tersebut.
Fenomena masih kuatnya praktik-praktik tertutup yang jauh dari akses publik, seperti yang jamak dilakukan pada masa lalu merupakan pekerjaan serius bersama.
Kelompok birokrasi sendiri harus mampu menggaransi bahwa pelayanan publik sedapat mungkin berdiri di atas arus transparansi dan menjauhi aspek diskriminasi. Yang perlu difokuskan adalah ketajaman orientasi program, alokasi kebijakan yang tepat dibutuhkan sesuai dengan aspirasi.
Dalam konteks ini, banyak pakem perilaku birokrasi yang seringkali mengabaikan kelayakan atas uji aspirasi. Kebijakan yang dibuat tidak jauh atas hasil kaji masa lalu yang sebatas memenuhi pengejaran aspek prosedural semata, kualitas program, dan hasilnya kurang bisa dijelaskan secara memuaskan. Di sinilah kadangkala lompatan "terobosan" dibutuhkan dalam alam logika birokrasi.
Bagi mereka yang kebetulan berada dalam lini depan, tak ada salahnya memahami struktur birokrasi persis sebagai sistem administrasi pemerintahan yang betul-betul diperhatikan daya inovasinya.
Sehingga, struktur yang dihuninya tidak berada dalam posisi statis dan mampu ber-adaptasi dengan dunia yang terus berubah. Inilah bagian dari bagian politik anyaman yang tampaknya bisa menentukan warna orientasi dan kultur yang hendak dituju.
Untuk itu, ada beberapa prinsip dasar yang perlu diperhatikan oleh para penyelenggara pemerintahan dan elite politik agar agenda reformasi birokrasi tidak menemukan jalan terjal, dan tak terbalut oleh bayang-bayang penjaga kepentingan abadi dari struktur yang melingkupinya.
Pertama, prinsip keteraturan yang menempel pada pola kerja birokrasi hendaknya tetap diperhatikan kualitasnya, tanpa mengurangi beban dan kebutuhan struktur.
Kedua, prinsip nilai dan aturan yang dijalankan oleh birokrasi kita hendaknya berjalan beriringan. Dalam hal ini, kompetensi dan produktivitas kinerja bisa dijadikan sandaran dan ukuran, bukan pada pengejaran pendapatan dan kenaikan gaji.
Ketiga, otoritas dan sumber daya yang dimiliki birokrasi kita harus mampu dipastikan mendapatkan pola pengawasan internal yang bermutu, tanpa desakan dari pihak luar dan melalui "tiupan terompet", yang pada gilirannya dapat menjawab masalah tingkat kerahasiaan sebuah masalah.
Keempat, sebagai pilar pemerintahan, lingkungan birokrasi yang terposisi kompleks dan berlaku tak sehat harus bisa dikenali.
Idealnya, struktur birokrasi yang di dalamnya berisi aparatur (eselon) sebagai pemegang mandat kebijakan sumber daya, mesti "steril" dari kepentingan politik partisan, pribadi, dan kelompok.

4. Massa


Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.

a. Massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskol\p dan lain sebagainya (Lih, Gerungan 1900).

b. Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang jelas, tidak terorganisir.

5. Ciri khas/Asas-asas Umum Politik


Ilmu politik terutama sekali erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (value)dari negara. Negara dan manusia didalamnya dianggap sebagai sebagian dari alam semesta.
Hubungan-hubungan ilmu politik tidak hanya terbatas pada sejarah dan filsafat, tetapi juga meliputi ilmu=ilmu sosial lainnya. Ilmu politik merupakan salah satu dari kelompok besar ilmu sosial dan erat sekali hubungannya dengan anggota-anggota kelompok lainnya, seperti sosiologi, antropologi, ilmu hukum, ekonomi, psikologi sosial, dan ilmu bumi sosial.
____________________________________________________________
Lis Setiawati
27209017
5EB15
Sosiologi & Politik #

Sabtu, 27 November 2010

Tugas IV - Sospol


Jelaskan Fungsi-fungsi Politik, antara lain :

1. Sosialisasi Politik

Sosialisasi Politik diartikan sebagai suatu proses yang melaluinya seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berbeda. Dimensi lain dari sosialisasi politik adalah sebagai proses yang melaluinya masyarakat menyampaikan "budaya politik" yaitu norma-norma dan nilai-nilai dari satu operasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian Sosialisasi Politik merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya politik (political culture) suatu bangsa.
Definisi yang dirumuskan oleh seorag ahli Sospol M.Rush (1992) :
Sosialisasi Politik adalah proses yang melaluinya orang dalam masyarakat tertentu belajar mengenali sistem politiknya. Proses ini sedikit banyak menentukan persepsi dan reaksi mereka terhadap fenomena politik.

2. Rekruitmen Politik

Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik kepemimpinan internal partai maupun kepemimpinan nasional yang lebih luas. Untuk kepentingan internalnya, setiap partai butuh kader-kader yang berkwalitas, karena hanya dengan kader yang demikian ia dapat menjadi partai yang mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengembangkan diri. Dengan mempunyai kader-kader yang baik, partai tidak akan sulit menentukan pemimpinnya sendiri dan mempunyai peluang untuk mengajukan calon untuk masuk ke bursa kepemimpinan nasional. Rekruitmen Politik menjamin kontiunitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin. Ada berbagai cara untuk melakukan Rekruitmen Politik yaitu melalui kontak pribadi, persuasi, ataupun carqa-cara lain.

3. Komunikasi Politik

Pendapat atau aspirasi masyarakat yang beraneka ragam yang ditampung atau digabung dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation). Setelah dilakukan penggabungan lalu dirumuskan menjadi perumusan kepentingan (interest articulation). Agregasi dan artikulasi itulah salah satu fungsi komunikasi partai politik. Setelah itu partai politik merumuskannya menjadi usul kebijakan. Usul kebijakan ini dimasukkan ke dalam program atau platform partai (goal formulation) untuk diperjuangkan atau disampaikan melalui parlemen kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum (public policy). Demikianlah tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.
Dalam menjalankan fungsi inilah partai politik sering disebut sebagai perantara (broker) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas).
Menurut Sigmund Neumawn dalam hubungannya dengan komunikasi politik, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat politik yang lebih luas.

4. Stratifikasi Politik

Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.

Tipe-tipe Budaya politik

* Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah.
* Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif.
* Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik.
_____________________________________________________________

Lis Setiawati
27209017
5EB15
Sosiologi & Politik #

Tugas III - Sospol

Jelaskan dengan terinci bentuk Sistem Politik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 !

Jawab:


Sistem Politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan merubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.

Bentuk sistem politik di Indonesia sesuai UUD 1945 :

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau WakilP residen.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang
Dasar.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undangundang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undangundang.
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan
fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal
lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang.

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang
diatur dengan undangundang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syaratsyarat
dan tata caranya diatur dalam undangundang.

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UndangUndang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undangundang.

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan
yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
diatur dalam undangundang.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undangundang.

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undangundang.

KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undangundang.

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai
hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undangundang.

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undangundang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UndangUndang
Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.

Pasal 25
Syaratsyarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undangundang.
________________________________________________________________________

Lis Setiawati
27209017
5EB15
Sosiologi & Politik #

Senin, 08 November 2010

Perubahan Sosial Yang Terjadi Saat Ini



Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial dalam kehidupan kita sehari-hari, karena setiap masyarakat manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan.
Perubahan-perubahan itu bisa berkaitan dengan nilai-nilai sosial, pola-pola perilaku, organisasi, lembaga kemasyarakatan, lapisan dalam masyarakat, serta kekuasaan dan wewenang dan lain-lain.
Semakin majunya teknologi informasi membuat masyarakat tergerak untuk melakukan perubahan-perubahan dengan alasan mengikuti perkembangan jaman. Namun terkadang masyarakat kebanyakan belum bisa membedakan mana yang positif atau negatif.
Perubahan yang sangat signifikan dengan adanya kemajuan teknologi informasi yaitu tampilan-tampilan public figur yang sangat cepat di tiru oleh generasi-generasi muda dari mulai sikap sopan santun yang sudah berkurang sampai dengan cara mereka berbusana yang sudah tidak memandang lagi tradisi ketimuran kita. Dari sisi itu sangat mempengaruhi jiwa konsumtif yang semakin berkembang pada masyarakat.
Namun ada pula perubahan-perubahan yang terjadi berlawanan dengan kemajuan jaman, sebaliknya perubahan itu sangat memprihatinkan sebagian masyarakat kita. Sebagai contoh perubahan yang terjadi akibat faktor alam seperti yang terjadi di daerah Jawa Timur masalah Lumpur Lapindo yang mengakibatkan kerugian yang sangat menyolok, yang menimpa penduduk setempat dengan mengalami kerugian lahir dan batin. Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, dan harta bendanya yang sudah sekian lama mereka kumpulkan.
Dari contoh diatas dapat kita lihat perubahan sosial yang terjadi, yaitu dari kehidupan menengah manjadi kemiskinan.
Tetapi ada pula perubahan yang terjadi sebaliknya, sebagian masyarakat ingin menikmati gemerlapnya kehidupan duniawi dengan menghalalkan berbagai cara seperti korupsi, manipulasi, kolusi. Semua itu sangat merugikan bangsa dan negara, dimana seharusnya negara dapat membantu kaum miskin namun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sudah dipercayakan masyarakat untuk memimpin negara ini.
Pada saat ini terlalu pelik perubahan-perubahan yang terjadi, karena semua terjadi akibat dari diri setiap individu masyarakat yang sudah semakin jauh dengan rasa hormat terhadap tradisi dan adat ketimuran kita.